Wednesday, 12 March 2014

Friday Mubarok Special

Friday Mubarok Special atau FMS adalah sebuah program penggalangan sedekah setiap hari jum’at. Kenapa hari jum'at? Kenapa bukan hari senin atau hari lain?

1. Keutamaan hari jum'at dibandingkan hari lain

Menurut Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, hari Jum’at adalah hari ibadah. “Hari ini dibandingkan dengan hari-hari lainnya dalam sepekan, laksana bulan Ramadhan dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya. Waktu mustajab pada hari Jum’at seperti waktu mustajab pada malam lailatul qodar di bulan Ramadhan” (Zadul Ma’ad: 1/398).

“Sesungguhnya pada hari Jum’at terdapat waktu mustajab. Bila seorang hamba muslim melaksanakan shalat dan berdoa kepada Allah niscaya akan dikabulkan…” (Muttafaqun ‘Alaih).

Menurut Ibnu Qayyim:  “Sedekah pada hari itu dibandingkan dengan sedekah pada enam hari lainnya laksana sedekah pada bulan Ramadhan…”.

Hadits dari Ka’ab menyebutkan,  “Dan sedekah pada hari itu lebih mulia dibanding hari-hari selainnya”. (Mauquf Shahih).

2. Menyegerakan kebaikann adalah SUNAH MUAKAD.

Bala' atau halangan rintangan akan datang  (bahkan saat ini juga)jika Allah berkehendak. Tidak menunggu gajian, tidak menunggu hari minggu. Karena faktanya, kebanyakan dari kita hanya bersedekah saat hari minggu, atau saat libur saja

“Sesungguhnya shadaqah itu dapat memadamkan murka Allah dan dapat menolak cara mati yang buruk. ” (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban, Baihaqi).

Atau ada beberapa diantara kita, yang sanak famili nya sakit, atau memiliki urgensi hajat (anak ujian, jual sawah belum laku, dll), InshaAllah dimudahkan dg sedekah. Aamiin...

Obat mujarab –sebut saja ‘obat ekstra’—bagi sebuah penyakit adalah sedekah, sebagaimana hadits: “Obatilah orang-orang yang sakit di antara kalian dengan bersedekah” (Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih al-Jami’).

3. Syetan dan antek2 nya menyebar disegala penjuru dalam bentuk dan berbagai rupa

Coba kita renungkan, saat keluar dari MTR Cause Way Bay dan berjalan menuju masjid Wanchai, berapa banyak jumlah toko baju yang kita lewati? Berapa banyak jumlah restoran, toko roti, toko aksesoris, toko gadget, toko barang obral  dan toko2 lain yang kita singgahi? Nah, tentu bisa dipastikan, sisa didompet setelah sampai dimasjid adalah recehan. Pantaskah itu kita berikan untuk Allah? Yg dariNya lah segala kenikmatan itu bisa kita nikmati?

Berbeda kalau kita sudah bersedekah dihari jum'at, dalam keadaan iman kita yang InshaAllah kuat... Kita akan ringan mengeluarkan untuk Allah.

Berbeda kalau sudah punya tanggungan membayar ke saya bukan? Tentu akan menyelipkan lembaran rizkinya , karena takut saya tagih :D

4. kebaikan yang tak terencana akan dikalahkan oleh kejahatan yang terencana

Ada yang pernah berniat bersedekah buanyakkkk saat malam minggu tiba? Atau saat gajian tiba? Kalaupun ada pastti sangat sedikit diantara kita.
Padahal, syetan dan antek-antek nya selalu memiliki rencana untuk menjerumuskan kita

Oleh sebab itu, mari belajar merencanakan kebaikan2 yang akan kita kerjakan. Tulis. Atau minimal katakan kepada orang lain, jika kita lupa  maka orang itu akan mengingatkan. jangan takut RIYA'. Takut dikatakan RIYA' itu sendiri sudah termasuk riya'

5. Penyeimbang Toko Online

Fenomena baru yang menjangkiti kita saat ini adalah berbelanja online. Saat melihat foto-foto baju Online yang secara apik(meskipun jelas menggunakan teknik pengolahan foto) , tak ambil tempo langsung kita samber! Sampai terkadang dibela-belain ngutang kalau belum gajian.
Betul?

Saya sangat prihatin melihat fenomena ini. Sedangkan jika kita membaca artikel sedekah online, alih-alih merespon baik, yang ada malah pada curiga, jangan-jangan itu penipuan lah... Ini lah... Itu lah...
(bisikan-bisikan syetan lain) Dan fakta lain, enam dari tujuh hari yang kita habiskan adalah berselancar di dunia ONLINE. Tentu belanja online oni sangat efisien.

Dari sinilah, ketika saya berdialog bersama sahabat2 dekat saya, muncul ide  Sedekah Jum'at ini. Saya meniru para penjual Online (dalam sistem menghutangi terlebih dahulu), untuk MENGHALAU KEGEMARAN BELANJA ONLINE kita

Kalau mereka yang berjualan online saja berani mengambil order para costumer tanpa uang muka terlebih dahulu, kenapa saya tidak?

kalau pembeli Online berani memesan baju sebelum gajian terlebih dahulu, kenapa untuk sedekah tidak?

See! 6 hari belanja Online, hari minggunya masih MAPLE, IN & Out, Zara, H&M , dst menjadi sahabat dekat kita. Kapan ke Allah nya?  Semoga ini menjadi perenungan kita bersama

6.Menjalin silaturohim

Kalau kita tidak ada kepentingan, niscaya jarang sekali kita menyempatkan waktu saling  bertemu bukan? Padahal , kita semua sudah tau keutamaan silaturohim. Semoga dengan ini, kita jadi rutin silaturohim. Kuatkan ukuwah. Aamiin...

Ketika mendengar beberapa selentingan mengatakan

“Halah... Sedekah tuh langsung! Atau kepada org2 terdekat di daerah kita yang memerlukan, atau dijalan2 itu kan banyak orang yang memerlukan!”

Kalau menurut saya pribadi, itu tidak salah... Sedekah bisa untuk siapa saja. Toh itu juga kita niatkan untuk Allah. Namun, kalau kita sedekah kepada org2 terdekat dikampung kita, saya khawatir, (ini kalau saya pribadi ya) meskipun kita sudah lupa denga sedekah kita, justru dari ihak yg kita beri itu yg akan mengingatkan kita, mau tak mau, sedikit atau banyak , ujub akan muncul deh... Naudzubillah

Atau malah banyak yang berkomentar sambil mencibir,
“ntar jangan-jangan dikorupsi!  sedekah ke organisasi aja... ”

Bagus! Kl ada yang bilang begitu, berarti dia punya jiwa kritis dan kehati-hatian.

Sekarang mari kita renungkan

Saat jum'at itu, uang yang ditransfer untuk bersedekah adalah (maaf bukan ujub InshaAllah, ini hanya berniat menjelaskan sistemasinya) uang dari rekening pribadi saya. Dan saya PERCAYA 100% kepada donatur, bahwa dia akan mengembalikan ke saya, atas izin Allah

Padahal jujur, saya kadang belum kenal siapa mereka. Tapi saya yakin, orang yang mau sedekah di jumat itu, adalah orang yang sudah di beri petunjuk sama Allah (aamiin)

Inilah kuasa Allah, kebesaran Allah. Orang yang tak saling kenal , bisa saling percaya. Subhanallah...

Lantas, saya rugi dong kalau pingiriman uang ke Indonesia tanpa biaya?

Tidak. Berbisnis dengan Yang Maha Kaya, Maha Memberi keuntungan, Maha segala Maha tidak akan pernah merugi.

Barangsiapa yang menginfaqkan kelebihan hartanya di jalan Allah SWT maka Allah akan melipatgandakan dengan tujuh ratus (kali lipat). (HR. AHMAD)

Terakhir, kenapa saya memilih pesantren penghafal Al Qur'an sebagai salah satu tujuan penyaluran sedekah?

Karena saya punya impian, saya ingin citra Indonesia sebagai negara muslim adalah benar. Bukan cuma muslim KTP. Tapi pribadi2 nya adalah pribadi Qur'ani. Pribadi yang berakhlak Al Qur'an. Dan semoga dengan ini, menjadikan keturunan2 kita menjadi penghafal Alqur’an. Semoga langkah kecil saya ini diridhoi Allah SWT

Alhamdulillah, dari waktu ke waktu, FMS semakin banyak membernya. Pertama kali saya meeintis program ini, membeenya hanya sahabat2 dekat saya, dan saya ingat betul saat itu pertama kali saya mentranafer adalah Rp. 200,000,-

Barokallah untuk para mujahid FMS yang selalu menebar virus bersedekah! Mari jangan segan2 menjadi simpul sedekah. Tidak hanya menjadi ahli sedekah, tapi juga mengajak orang lain untuk bersedekah

Syurga terlalu luas untuk kita nikmati sendirian bukan? Kebaikan berjamaah akan menghancurkan kejahatan sekuat apapun. Allahuakbar!!! Takbir!!!

Bersedekahlah dengan ikhlas atau tidak ikhlas. Setelah terbiasa, keihklasan akan datang dengan sendirinya. Atau kalaupun masih tidak ikhlas, kita akan lupa karena sudah terbiasa. Kalau menunggu ikhlas, bagaimana kalau  ajal datang mendahului rasa ikhlas itu sendiri?

IKHLAS adalah RAHASIA diantara rahasia-rahasia-KU yang KU-titipkan dihati hamba-KU yang AKU cintai”

Sunday, 9 March 2014

Zakat dan jumlah yang harus dikeluarkan

Mbak, haruskah saya membayar zakat gaji? Buiankah saya sudah membayar zakat fitrah setiap idul fitri?

Baik, saya jawab semampu saya ya...

Zakat fitrah adalah zakat JIWA, sedangkan zakat gaji/mal adalah zakat harta. Kali ini saya bahas zakat MAL/profesi

Zakat profesi disebut juga zakat penghasilan bulanan, yaitu zakat dari harta (uang) gaji, upah, pendapatan, atau penghasilan per bulan.

Zakat profesi dibayarkan saat menerima pemasukan karena diqiyaskan (dianalogikan) kepada zakat pertanian, yaitu pada saat panen atau saat menerima hasil. “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)” (QS. Al-An’am:141).

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. Adz-Dzariyaat: 19).

“Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya” (QS. Al-Hadid:7).

“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik” (QS. Al Baqarah:267).

“Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan mengunjungi mereka dengan kekeringan dan kelaparan.” (HR. Thabrani)

Abu ‘Ubaid meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang memperoleh penghasilan “Ia mengeluarkan zakatnya pada hari ia memperolehnya.” Abu Ubaid juga meriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Aziz memberi upah kepada pekerjanya dan mengambil zakatnya,” (DR Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat).

Nishabnya

Sistem penghitungan nisab zakat profesi yang dijadikan pedoman oleh Badan Zakat Nasional (Baznas) adalah senilai harga 524 kg beras, dengan dalil diqiyaskan kepada nisab pertanian sebesar 652kg gabah. Pengeluaran zakatnya diqiyaskan dengan emas dan perak sebesar 2,5%.

Kalau diasumsikan harga 1 kg beras saat ini Rp5.000, maka nishabnya adalah 520 X 5.000 = Rp2.600.000.

Gaji Bersih atau Kotor?

Apakah zakat profesi yang dikeluarkan itu 2,5% dari jumlah gaji bersih (setelah dikurangi kebutuhan sehari-hari, seperti makan dan bayar utang , atau dari gaji kotor (sebelum dikurangi biaya kebutuhan)?

Ada dua pendapat di kalangan ulama.

Pertama, dari gaji bersih. Ini pendapat yang dinilai lebih kuat. Zakat profesi yang dikeluarkan adalah pemasukan yang telah dikurangi dengan kebutuhan pokok seseorang.

Kedua, dari gaji kotor, yaitu 2,5% dari jumlah penghasilan atau pemasukan kotor sebelum dikurangi kebutuhan pokok.

Jalan tengahnya, seperti dikemukakan Syekh Yusuf Al-Qaradawi dalam Fiqih Zakat, yaitu memisahkan antara penghasilan tinggi dengan yang pendapatannya rendah.

Kalangan yang pendapatannya sangat tinggi, seperti pejabat, dokter, pengacara, atau profesi lainnya yang dengan mudah bisa mendapatkan penghasilan (uang)  cukup besar tanpa terlalu bersusah payah, maka sebaiknya menggunakan metode yang pertama dalam mengeluarkan zakat, yaitu 2,5 % dari pemasukan kotor.

Bagi mereka yang penghasilannya terhitung pas-pasan, maka disarankan menggunakan metode yang kedua, yaitu dengan mengeluarkan terlebih dahulu semua daftar kebutuhan pokoknya, termasuk utang-utangnya. Setelah itu, barulah dari sisanya (gaji bersih) dikeluarkan 2,5 % untuk zakatnya.

Kesimpulannya, gaji di bawah nishab (2,6 juta) tidak wajib zakat profesi, namun sangat dianjurkan bersedekah agar harta tetap berkah –bertambah kemanfaatan dan mengundang rezeki lebih banyak dari Allah SWT.

Gaji pas-pasan dengan nishab (sekitar Rp2,6), maka zakatnya 2,5% dari gaji bersih –setelah dikurangi kebutuhan pokok. Misalnya kebutuhan sehari-hari 2 juta, maka zakatnya 2,5% dari Rp600 ribu.

Bagi yang berpenghasilan di atas nishab, misalnya  5, 10, 15 juta dan seterusnya, alangkah bijaknya mengeluarkan langsung 2,5% dari jumlah gaji yang diterima sebelum dikurangi kebutuhan pokok.

Wallahu a’lam.