Sunday, 9 March 2014

Zakat dan jumlah yang harus dikeluarkan

Mbak, haruskah saya membayar zakat gaji? Buiankah saya sudah membayar zakat fitrah setiap idul fitri?

Baik, saya jawab semampu saya ya...

Zakat fitrah adalah zakat JIWA, sedangkan zakat gaji/mal adalah zakat harta. Kali ini saya bahas zakat MAL/profesi

Zakat profesi disebut juga zakat penghasilan bulanan, yaitu zakat dari harta (uang) gaji, upah, pendapatan, atau penghasilan per bulan.

Zakat profesi dibayarkan saat menerima pemasukan karena diqiyaskan (dianalogikan) kepada zakat pertanian, yaitu pada saat panen atau saat menerima hasil. “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)” (QS. Al-An’am:141).

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. Adz-Dzariyaat: 19).

“Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya” (QS. Al-Hadid:7).

“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik” (QS. Al Baqarah:267).

“Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan mengunjungi mereka dengan kekeringan dan kelaparan.” (HR. Thabrani)

Abu ‘Ubaid meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang memperoleh penghasilan “Ia mengeluarkan zakatnya pada hari ia memperolehnya.” Abu Ubaid juga meriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Aziz memberi upah kepada pekerjanya dan mengambil zakatnya,” (DR Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat).

Nishabnya

Sistem penghitungan nisab zakat profesi yang dijadikan pedoman oleh Badan Zakat Nasional (Baznas) adalah senilai harga 524 kg beras, dengan dalil diqiyaskan kepada nisab pertanian sebesar 652kg gabah. Pengeluaran zakatnya diqiyaskan dengan emas dan perak sebesar 2,5%.

Kalau diasumsikan harga 1 kg beras saat ini Rp5.000, maka nishabnya adalah 520 X 5.000 = Rp2.600.000.

Gaji Bersih atau Kotor?

Apakah zakat profesi yang dikeluarkan itu 2,5% dari jumlah gaji bersih (setelah dikurangi kebutuhan sehari-hari, seperti makan dan bayar utang , atau dari gaji kotor (sebelum dikurangi biaya kebutuhan)?

Ada dua pendapat di kalangan ulama.

Pertama, dari gaji bersih. Ini pendapat yang dinilai lebih kuat. Zakat profesi yang dikeluarkan adalah pemasukan yang telah dikurangi dengan kebutuhan pokok seseorang.

Kedua, dari gaji kotor, yaitu 2,5% dari jumlah penghasilan atau pemasukan kotor sebelum dikurangi kebutuhan pokok.

Jalan tengahnya, seperti dikemukakan Syekh Yusuf Al-Qaradawi dalam Fiqih Zakat, yaitu memisahkan antara penghasilan tinggi dengan yang pendapatannya rendah.

Kalangan yang pendapatannya sangat tinggi, seperti pejabat, dokter, pengacara, atau profesi lainnya yang dengan mudah bisa mendapatkan penghasilan (uang)  cukup besar tanpa terlalu bersusah payah, maka sebaiknya menggunakan metode yang pertama dalam mengeluarkan zakat, yaitu 2,5 % dari pemasukan kotor.

Bagi mereka yang penghasilannya terhitung pas-pasan, maka disarankan menggunakan metode yang kedua, yaitu dengan mengeluarkan terlebih dahulu semua daftar kebutuhan pokoknya, termasuk utang-utangnya. Setelah itu, barulah dari sisanya (gaji bersih) dikeluarkan 2,5 % untuk zakatnya.

Kesimpulannya, gaji di bawah nishab (2,6 juta) tidak wajib zakat profesi, namun sangat dianjurkan bersedekah agar harta tetap berkah –bertambah kemanfaatan dan mengundang rezeki lebih banyak dari Allah SWT.

Gaji pas-pasan dengan nishab (sekitar Rp2,6), maka zakatnya 2,5% dari gaji bersih –setelah dikurangi kebutuhan pokok. Misalnya kebutuhan sehari-hari 2 juta, maka zakatnya 2,5% dari Rp600 ribu.

Bagi yang berpenghasilan di atas nishab, misalnya  5, 10, 15 juta dan seterusnya, alangkah bijaknya mengeluarkan langsung 2,5% dari jumlah gaji yang diterima sebelum dikurangi kebutuhan pokok.

Wallahu a’lam.

No comments:

Post a Comment